Sunday, December 19, 2010

.::: Pengumuman Kelulusan CPNS Kabupaten Gunung Kidul :::.

Pengumuman Kelulusan dapat diakses
Mulai Tanggal 20 Desember 2010 Pukul 07.00 WIB


KETUA TIM PENERIMAAN CPNS KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TAHUN 2010
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, sesuai dengan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : Nomor B/2649/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2007, Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 810/1780.a/KPTS/2010 tentang Rincian Tambahan Alokasi Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Tahun 2010 di Kabupaten Gunungkidul dengan menggunakan sistem online, sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pelamar untuk melakukan pendaftarannya. Seluruh proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil mulai proses pendaftaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya apapun dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dengan demikian para pelamar agar tidak mempercayai adanya pihak-pihak tertentu yang menjanjikan dapat meloloskan tanpa prosedur yang semestinya.

Wonosari, 15 Nopember 2010
Ketua

ttd

TUNGGUL PRIYONO, S.H
NIP. 19550809 198803 1 001


=========================================================================
BUPATI GUNUNGKIDUL

PENGUMUMAN
NOMOR: 24/TIMCPNS/2010
TENTANG
PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS UJIAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2010
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,

Berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 810/1982/KPTS/2010 tentang Nama Dan Nomor Peserta Yang Dinyatakan Lulus Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2010 Untuk Pelamar Umum tanggal 20 Desember 2010, dengan ini disampaikan pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah tahun 2010 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul :
1. Daftar nama pelamar umum yang lulus seleksi sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dapat dilihat di sini.
Sedangkan untuk nilai ujian dan peringkat dapat dilihat di sini
2. Bagi pelamar yang namanya dinyatakan lulus seleksi sebagai CPNS Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 WAJIB menyerahkan kelengkapan berkas pengangkatan menjadi CPNS yang dilaksanakan terpusat di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gunungkidul (ruang Bidang Mutasi) Jl. Veteran No. 30 Wonosari pada tanggal 21 s/d 23 Desember 2010 pukul 08.00 – 14.00 WIB. Kelengkapan tersebut dibuat rangkap 2 (dua) yaitu :
a.
Foto kopi Ijazah dan transkrip nilai sejumlah 2 (dua) lembar yang dilegalisir oleh rektor/dekan/ pembantu dekan bidang akademik bagi universitas/institut, atau ketua/pembantu ketua bidang akademik bagi Sekolah Tinggi dengan tanda tangan asli serta menyebutkan nama dan jabatan pejabat yang melegalisir serta cap basah.
b.
Daftar Riwayat Hidup ditulis tangan sendiri dengan huruf balok menggunakan tinta hitam rangkap 2 (dua) (dapat diambil di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gunungkidul atau dapat di download termasuk contoh pengisian Daftar Riwayat Hidup).
c.
Pas foto ukuran 3x4 hitam putih sebanyak 10 (sepuluh) lembar dan diberi nama pada bagian belakang pas foto.
d.
Asli SKCK dari POLRES setempat, dan 1 (satu) lembar foto kopi dilegalisir
e.
Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah dan 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir
f.
Asli Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Aditif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah dan 1 (satu) lembar foto kopi dilegalisir
g.
Asli Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja/ Lembaga yang berwenang, dan 1 (satu) lembar foto kopi dilegalisir dari Dinas Tenaga Kerja/Lembaga yang berwenang
h.
Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,00 (dapat diambil di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gunungkidul atau dapat di download ) tentang :
1).
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindakan pidana kejahatan ;
2).
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
3).
Tidak berkedudukan sebagai CPNS ;
4).
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI ;
5).
Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, bagi yang sebelumnya sebagai pengurus dan atau anggota partai politik harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan.
i.
Daftar Checklist Pelamar 2 (dua) eksemplar untuk diisi oleh pelamar (dapat diambil di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gunungkidul atau dapat di download ).
3. Bagi pelamar yang namanya dinyatakan lulus seleksi sebagai CPNS Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010, pada saat melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi WAJIB menunjukkan ijasah ASLI dan transkrip ASLI sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar serta kartu peserta ujian.
4. Seluruh kelengkapan administrasi yang dibawa pada saat pemberkasan disusun dalam 2 (dua) stofmap warna merah. (Halaman depan stofmap ditulis kode jabatan yang dilamar, nama lengkap termasuk gelar akademik, tanggal lahir, pendidikan, jabatan yang dilamar, alamat rumah/domisili, nomor telepon yang dapat dihubungi).
5. Penyusunan berkas kelengkapan pengangkatan menjadi CPNS adalah sebagai berikut :
a.
1 (satu) stofmap berkas terdiri atas Asli SKCK, Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah, Asli surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan zat aditif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah, Pas foto ukuran 3x4, dan kelengkapan administrasi lainnya sebagaimana tersebut dalam nomor 2 di atas.
b.
1 (satu) stofmap berkas dokumen kelengkapan administrasi sebagaimana tersebut dalam nomor 2 di atas.
6. Apabila pada saat pemberkasan ulang panitia menemukan data yang berbeda antara data base dengan data berkas pengangkatan menjadi CPNS, maka pelamar tersebut dinyatakan gugur dan tidak boleh mengikuti proses selanjutnya sebagai CPNS.
7. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi WAJIB datang untuk melengkapi pemberkasan pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Apabila tidak melengkapi berkas dinyatakan gugur dan dikenakan denda sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk disetorkan ke kas daerah sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat pelamar pada saat mendaftar CPNS.
8. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi apabila setelah melengkapi pemberkasan dan sampai dengan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil mengundurkan diri maka dikenakan denda sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk disetorkan ke kas daerah sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat pelamar pada saat mendaftar CPNS.
9. Pengumuman ini sekaligus merupakan pemberitahuan secara resmi kepada pelamar yang terhitung mulai tanggal penayangan ini.
10. Untuk pengadaan dan pengangkatan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak dipungut biaya apapun.
11. Keputusan Tim Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 tidak dapat diganggu gugat.
12. Informasi pengumuman CPNS Kabupaten Gunungkidul dan download berkas dapat diakses melalui alamat website http://www.cpns.gunungkidulkab.go.id
Demikian untuk menjadikan perhatian dan harap maklum adanya
Wonosari, 20 Desember 2010
Wakil Bupati Gunungkidul


ttd.

BADINGAH

source :  http://www.cpns.gunungkidulkab.go.id
###################################################
Thanks for Visit http://fakta-dan-unik.blogspot.com

No comments:

Post a Comment